Pengertian Zat
Adiktif dan Psikotropika.
Zat Adiktif adalah zat yang jika
digunakan akan mempengaruhi tubuh pengguna dan menimbulkan efek ketagihan
(ketergantungan). Contoh zat adiktif adalah nikotin pada tanaman tembakau
(digunakan pada pembuatan rokok) dan alkohol yang terdapat pada minuman keras
(minuman beralkohol). Zat Psikotropika
adalah zat yang dapat mempengaruhi pikiran atau sistem saraf dan dapat
menyebabkan perubahan aktivitas mental serta perilaku penggunanya. Contoh zat
psikotropika adalah ekstasi, shabu – shabu, amfetamin, dan lain-lain.
Berbagai Jenis Zat Adiktif dan Dampaknya.
a. Rokok.
Rokok dibuat dari daun tembakau. Tembakau (Nicotiana tabacum L ), mengandung suatu
senyawa psikotropika (yang dapat mempengaruhi mental emosi, dan tingkah laku
orang yang memakainya) yang disebut Nikotin. Kadar nikotin dalam tembakau
berkisar antara 1% - 4%. Jadi dalam 1 batang rokok terdapat sekitar 1,1 mg
nikotin. Selain mengandung nikotin, rokok juga mengandung zat – zat organik
lain dan berbagai bahan tambahan (zat adiktif). Rokok tidak hanya berbahaya
bagi si perokok, melainkan juga berbahaya bagi orang – orang di sekitarnya.
Mereka tidak merokok tetapi ikut menghirup asap rokok. Orang seperti ini
disebut perokok pasif. Merokok dapat membahayakan kesehatan karena di dalam
rokok terdapat racun seperti :
1)
Tar, dapat menimbulkan kanker paru –paru. Selain itu tar
juga menjadi penyebab iritasi pada paru –paru sehingga menimbulkan batuk.
2)
Nikotin, bersifat adiktif sehingga dapat menyebabkan
ketagihan. Selain itu nikotin juga bersifat racun dan dapat menaikkan tekanan
darah serta detak jantung. Dosis fatal nikotin pada manusia adalah 60 mg.
3)
Karbon monoksida (CO), merupakan gas yang sangat beracun,
mudah terikat pada hemoglobin, sehingga mengurangi kemampuan darah mengikat
oksigen. Hal itu akan mngakibatkan jantung bekerja lebih keras. Keracunan CO
dapat menyebabkan kematian.
b. Minuman
Keras ( Alkohol )
Minuman
keras mengandung bahan kimia yaitu alkohol. Setiap jenis minuman keras
mengandung kadar alkohol yang berbeda – beda. Alkohol dapat dibuat melalui
proses fermentasi dari berbagai jenis bahan yang mengandung gula. Alkohol
dengan kadar yang lebih tinggi dapat diperoleh melalui penyulingan. Menurut
peraturan Direktorat BPOM, minuman keras dibagi kedalam 3 golongan, berdasarkan
kadar alkohol didalamnya :
1)
Golongan A : Kadar
alkohol 1 – 5 %, misalnya bir
2)
Golongan B : Kadar
alkohol 5 – 20 %, misalnya anggur
3)
Golongan C : Kadar
alkohol 20 – 45 %, misalnya wiskey, vodka
Alkohol
yang terdapat dalam minuman keras bersifat adiktif. Alkohol tersebut
membahayakan kesehatan bila diminum secara berlebihan. Bahaya yang ditimbulkan
:
a)
Alkohol dapat mengganggu sistem saraf
b)
Dalam konsentrasi tinggi,alkohol dapat mempengaruhi saraf
pusat.Hal ini dapat menyebabkan pernafasan tiba-tiba berhenti.Bila ini terjadi
maka bisa menimbulkan kerusakan otak dan bahkan menimbulkan kematian.
c)
Menyebabkan penyakit jantung karena terjadi penimbunan
lemak dalam pembuluh darah arteri.
d)
Sel-sel hati akan bekerja lebih keras untuk menghilang
racun pada alkohol,akibatnya hati tidak dapat berfungsi dengan baik melawan
racun.
e)
Ginjal tidak dapat menyerap cairan dengan baik,akibatnya
tubuh mengalami dehidrasi,kekurangan cairan dalam jumlah yang banyak dapat
mengakibatkan kematian.
f)
Menyebabkan kanker lidah dan kerongkongan
g)
Menyebabkan iritasi usus.
h)
Alkohol bersifat depresan.
c. Zat
Psikotropika.
Obat –
obatan psikotropika dapat dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
1) Obat stimulan.
Obat
stimulan akan menstimulasi atau merangsang sistem saraf. Obat ini dapat membuat
penggunanya merasa lebih percaya diri dan selalu waspada.
Contohnya : amfetamin, kafein,
nikotin dan kokoin.
2)
Obat depresan.
Obat
depresan akan memperlambat kerja sistem saraf. Penggunaan obat ini akan merasa
mengantuk dan tingkat kesadarannya menurun.
Contohnya : barbiturat, alkohol dan
camnabis.
3)
Obat halusinogen.
Obat
ini sering dijuluki si pembelok pikiran. Penggunaan obat ini akan
berhalusinasi.
Contohnya : LSD, marriyuana dan
beberapa pelarut kimia.
Orang
yang mengkonsumsi obat – obatan ini dapat mengalami gangguan kesehatan
khususnya pada sistem saraf. Beberapa diantaranya :
a)
Narkotika ( mis heroin ),dapat memberikan sensasi seperti
penghilang rasa sakit. Pemakaian heroin yang berlebihan dapat menimbulkan
kematian.
b)
Barbiturat, dapat memberikan efek menenangkan, tidur
lelap dan bahkan kematian.
c)
Kokoin, pertama kali digunakan oleh dokter sebagai obat
anestesi (pembiusan) lokal. Kokoin bersifat stimulan terhadap sistem saraf,
dapat meningkatkan stamina dan mengurangi kelelahan. Pemakaian kokoin secara
berlebihan dapat mengakibatkan kematian.
d)
Morfin, digunakan secara luas pada perang sipil Amerika (1861
– 1865), sebagai obat penghilang rasa sakit. Morfin dapat menyebabkan rasa
lesu, perasaan mengantuk dan gangguan sistem pernafasan.
e)
Ekstasi, menimbulkan perasaan selalu segar dan penuh
energi sehingga pengguna mampu terjaga dan merasa tidak capek. Penggunaan
ekstasi dalam jangka panjang dapat menyebabkan hilangnya daya ingat dan
ketidakmampuan melakukan gerakan sederhana.
Penyalahgunaan Zat
Adiktif dan Psikotropika.
Zat adiktif dan psikotropika sering disalah gunakan untuk tujuan non medis.
Penggunaan non medis biasanya untuk kesenangan penggunanya. Namun harus diingat
bahwa zat – zat tersebut dapat menimbulkan kecanduan. Lagi pula, pemakaiannya
yang melebihi batas dapat mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan zat adiktif
dan psikotropika seperti minuman keras dan obat – obatan terlarang dapat
disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor tersebut dapat berasal dari :
a.
Diri Sendiri.
1)
Kurangnya keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2)
Kurangnya pengetahuan mengenai bahaya zat adiktif dan
psikotropika.
3)
Rasa ingin tahu yang sangat tinggi.
b. Keluarga
dan Lingkungan.
1)
Ketidakharmonisan dalam keluarga
2)
Kurangnya komunikasi dan kasih sayang dalam keluarga.
3)
Lingkungan pergaulan yang kurang baik.
4)
Kondisi lingkungan sekolah yng tidak mendukung.
Seseorang
yang sudah terlanjur menjadi pecandu zat adiktif dan psikotropika akan
melakukan apa saja agar dapat mengkonsumsi obat yang mereka butuhkan. Hal ini
tentu menimbulkan masalah bagi dirinya dan orang lain. Beberapa masalah
tersebut adalah :
a)
Pecandu akan kekurangan gizi karena obat tersebut
mengurangi nafsu makan, tubuh pecandu biasanya kurus kering, tidak segar, mata
terlihat cekung dan tatapan mata kosong.
b)
Masalah keuangan.
c)
Infeksi penyakit, penggunaan jarum suntik yang dilakukan
oleh para pecandu secara bergantian dapat menimbulkan infeksi. Misalnya infeksi
virus HIV dan hepatitis.
Pemanfaatan zat adiktif
dan psikotropika dalam bidang kedokteran.
Zat
adiktif dan psikotropika sebenarnya juga digunakan oleh dokter untuk keperluan
medis. Obat–obatan tersebut biasanya digunakan untuk membius pasien dan
mengurangi rasa sakit. Beberapa pemanfaatan zat adiktif dan psikotropika dalam
bidang kesehatan :
- Dietil Eter.
Pada zaman dulu, dietil eter
digunakan untuk membius pasien. Pada zaman sekarang penggunaan dietil eter
untuk anestesi sudah ditinggalkan dan diganti dengan zat yang lain yang lebih
aman.
- Kloroform
Kloroform telah digunakan
sejak tahun1847 untuk keperluan anestesi. Obat ini sempat digunakan selama
bertahun – tahun sampai kemudian dikeahui ada efek sampingnya, yaitu dapat
menyebabkan kerusakan hati. Oleh karena itu, penggunaan kloroform sudah ditinggalkan.
- Halothane, Enflurane dan metoksi flurane.
Senyawa – senyawa ini
digunakan untuk anestesi modern. Senyawa tersebut tidak mudah terbakar dan
relatif aman untuk pasien.
- Morfin.
Morfin pertama kali diisolasi
pada tahun 1805 oleh Friederich Sertuner, seorang ahli farmasi Jerman. Morfin
digunakan untuk meringankan rasa sakit tapi penggunaannya harus dengan resep
dokter.
- Metadon.
Metadon merupakan senyawa
sintetis. Obat ini digunakan untuk merawat penderita kecanduan heroin.
- Mariyuana.
Mariyuana digunakan sebagai
obat untuk mengurangi tekanan pada mata yang terkena penyakit glaukoma, dan
untuk mengurangi rasa mual pada pasien kanker yang menjalani pengobatan radiasi dan kemoterapi.
- Senyawa barbiturat.
Barbiturat dapat digunakan
sebagai obat resmi melalui resep dokter. Senyawa golongan barbiturat seperti
fenobarbital (liminal) digunakan sebagai obat anti kejang pada penderita epilepsi dan penderita
kerusakan otak
Sikap melawan
penyalahgunaan narkoba.
a.
Jangan pernah mencoba.
b.
Katakan ”TIDAK” pada narkoba.
c.
Narkoba bukan pemecahan masalah.
d.
Kembangkan sikap terbuka.
e.
Dekatkan diri pada Tuhan.
f.
Selalu waspada, dan masuklah ke dalam kelompok-kelompok yang baik
0 komentar:
Posting Komentar